Diddy Tolak Tawaran Jaksa, Siap Jalani Persidangan Kasus Perdagangan Seks

11 hours ago 7
Diddy Tolak Tawaran Jaksa, Siap Jalani Persidangan Kasus Perdagangan Seks Sean "Diddy" Combs secara resmi menolak tawaran pembelaan dari jaksa dalam kasus perdagangan seks federal yang dihadapinya, membuka jalan menuju persidangan pada 5 Mei.(AFP)

RAPPER Sean "Diddy" Combs mengatakan kepada hakim dalam kasus perdagangan seks federal yang menjeratnya ia menolak tawaran pembelaan tertulis dari jaksa, membuka jalan bagi persidangan pidana yang sangat dinanti-nantikan.

Combs menghadapi dakwaan perdagangan seks, pemerasan, dan pengangkutan untuk tujuan prostitusi. Ia mengaku tidak bersalah, dan persidangannya dijadwalkan dimulai dengan pemilihan juri pada Senin, 5 Mei.

Pendiri Bad Boy Records itu hadir di pengadilan Manhattan pada Kamis (1/5), untuk konferensi pra-sidang terakhir sebelum persidangan dimulai.

Combs, yang mengenakan pakaian penjara berwarna cokelat muda serta tampak beruban di rambut dan janggutnya, mengonfirmasi kepada Hakim Distrik AS Arun Subramanian, ia memang menolak tawaran dari jaksa federal. "Ya, benar," kata Combs sambil berdiri di meja pembela saat ditanya oleh hakim.

Selama sidang, Combs duduk sambil menatap tumpukan dokumen hukum dengan kacamata berjengkal hitam.

Combs mendekam di balik jeruji besi sejak penangkapannya pada September, setelah tiga hakim federal menolak permohonannya untuk bebas dengan jaminan karena khawatir ia dapat mengintimidasi saksi.

Persidangan tokoh besar dunia musik ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa minggu, bahkan bisa berbulan-bulan, dan kemungkinan menampilkan saksi-saksi penting, termasuk mantan kekasihnya, penyanyi Casandra "Cassie" Ventura.

Combs, yang sebelumnya selalu tampil dengan pakaian tahanan saat sidang, akan diizinkan mengenakan pakaian formal selama persidangannya.

Combs, yang juga menghadapi berbagai gugatan perdata, telah ditahan di Metropolitan Detention Center di Brooklyn sejak penangkapannya. Ia membantah semua tuduhan. (People/Z-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |