
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan catatan evaluasi penyelenggaraan Pilkada dari jajaran KPU daerah. Pasalnya, ada daerah yang memiliki anggaran besar dan di sisi lain ada daerah yang anggarannya kecil.
"Salah satu pembeda antara anggaran Pemilu dengan Pilkada, anggaran Pemilu ini di APBN, Pilkada di pemerintah daerah, nah ini jadi catatan kita," kata Afifuddin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, hari ini.
Terkadang, kata dia, ada daerah yang memiliki kemudahan untuk memiliki anggaran yang banyak karena KPU di daerah tersebut berhubungan baik dengan kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada. Sebaliknya, ada juga KPU yang kerepotan dalam menyiapkan anggaran.
"Ini menjadi evaluasi kita dan rekomendasi banyak pihak, bagaimana kalau Pilkada anggarannya di APBN, sehingga satuan nilainya sama," kata dia.
Dia mencontohkan bahwa pada tahun 2024, ada jajaran KPU di daerah yang perlu melobi pemerintah daerah terkait kucuran anggaran Pilkada.
Di saat yang bersamaan, jajarannya itu juga sedang menyiapkan pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024. Dengan begitu, menurut dia, fokus penyelenggara pemilu akan terpecah.
"Kalau anggarannya dari APBN, paling tidak nggak mikir lagi karena sudah diselesaikan," kata dia.
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa usulan tersebut datang dari pandangannya sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut dia, perubahan aturan atau revisi paket Undang-Undang Pemilu juga perlu mendengar dari berbagai aspek, termasuk peserta, hingga pemilih.
"Pada intinya pemilu ini praktik lapangannya kadang-kadang lebih maju dari apa yang kita atur, maka penting kita dengar perspektif peserta," katanya.(Ant/P-1)