
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Komisaris Utama (Komut) PT Narada Aset Manajemen berinisial MAW pada Senin (19/5) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. MAW menjadi tersangka dalam kasus Korupsi Pengelolaan Investasi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada 2019 yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
"Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial MAW, selaku komisaris utama PT Naradha Aset Manajemen, sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT," kata Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan.
MAW adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya berasal dari Jamkrida NTT, ditahan sejak Jumat (9/5) yakni direktur utama berinsial II, direktur operasional berinisial OFM, dan kepala divisi umum dan keuangan berinisial QMK.
Ikhwan mengatakan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum penetapan MAW sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Modus Operandi
Menurut Ikhwan, penyidik menemukan bahwa tersangka MAW memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT.
Kasus ini bermula dari tersangka menentukan dan menginisiasi pemilihan saham PT.Terregra Asia Energy sebagai underlying dalam produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.
Selanjutnya, bersama-sama pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah.
MAW juga diketahui menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi perusahaan tersebut;
Dia juga memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi milik tersangka MAW, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.
"Langkah penahanan ini ditempuh sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya. (E-2)