Danantara Didorong segera Bentuk Perusahaan Switching

5 hours ago 2
Danantara Didorong segera Bentuk Perusahaan Switching Warga berjalan di depan Gedung Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri mendorong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) segera memiliki perusahaan switching dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Perusahaan switching ini berperan sebagai penghubung dalam proses transaksi pembayaran elektronik.

Menurut Deni, terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tentang GPN dan regulasi terkait lainnya.

"BPI Danantara perlu memastikan bahwa perusahaan switching yang akan didirikan atau diakuisisi memenuhi ketentuan Bank Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain memiliki izin resmi sebagai penyelenggara switching dari BI, lalu memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia. Kemudian, memiliki kepemilikan saham minimal 80% oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, serta memiliki modal disetor minimal sebesar Rp50 miliar.

Selain itu, BPI Danantara juga wajib mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada BI untuk mendapatkan status sebagai lembaga switching. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti struktur kepemilikan, rencana bisnis, serta kapasitas operasional perusahaan.

Deni menambahkan, jika BPI Danantara memilih mengakuisisi perusahaan switching yang sudah ada, proses due diligence harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

"BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain," imbuhnya.  

Setelah memperoleh persetujuan dari BI, perusahaan switching harus mematuhi perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA) yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga akan diaudit secara berkala oleh BI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau kartel.

"Jika seluruh tahapan ini dijalankan dengan baik, BPI Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal, efisien, dan kompetitif dalam ekosistem GPN," ujar Deni.

Dia juga menilai, akuisisi oleh Danantara idealnya dilakukan bersamaan atau setelah terjadinya konsolidasi atau merger antar perusahaan switching di Indonesia.

Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger dan BI kemudian mewajibkan entitas hasil merger tersebut untuk menerapkan harga berdasarkan biaya rata-rata, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang tepat agar tidak merugikan persaingan usaha.

Deni menekankan pentingnya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU dalam mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha. Selain itu, Deni juga menyarankan dilakukan audit independen untuk menilai apakah merger tersebut benar-benar meningkatkan efisiensi atau justru menciptakan praktik monopoli.

"Penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata dapat dilakukan oleh BI dengan menggunakan formula berbasis cost recovery dan margin wajar, sebagaimana telah diterapkan dalam regulasi skema harga GPN," pungkasnya. (E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |