
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Modus rasuah dalam perkara ini terdeteksi dari 2012.
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Uang Haram?
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012. Kini, aliran dananya tengah ditelusuri oleh penyidik.
“Kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi.
Para Tersangka?
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Tersangka Lain?
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemenaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)