Bupati Lembata Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Anak di Desa Normal

4 hours ago 2

BUPATI Kabupaten Lembata, Nusa Tengara Timur, Kanisius Tuaq, Senin (7/4), mengunjungi HAR, 15, korban kekerasan yang terjadi di Desa Normal, Kecamatan Omesuri.

Anak yang putus sekolah sejak kelas 4 SD itu dituduh mencuri dan mendapat kekerasan seperti dipukuli, ditelanjangi, disulut rokok, kemudian diarak keliling Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Selain Bupati, Wakil Bupati Lembata, Mohamat Nasir serta sejumlah anggota DPRD Juga tampak mendatangi kantor LSM Perlindungan Perempuan dan Anak (Permata) Lembata, tempat anak korban kekerasan itu diamankan selama proses hukum kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kanis Tuaq menegaskan, kasus pencurian yang berujung kekerasan terhadap anak bermula karena masalah ekonomi rumah tangga.

"Masalah semua ini karena ekonomi rumah tangga. Ketika orang punya kekuatan ekonomi tentu masalah ini tidak terjadi," ujar Kanisius, Senin (7/4).

Ia juga menawarkan kepada korban HAR yang putus sekolah untuk belajar di Balai Latihan kerja yang ada demi masa depannya. Bupati Juga menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku sampai tuntas. "Yah dilanjutkan," ujar Bupati singkat.

Sementara itu, Direktris LSM Permata, Maria Loka, kepada pers menjelaskan, pihaknya langsung bergerak menjemput korban ke Desa Normal, setelah mendengar peristiwa tidak manusiawi itu.

"Kita bertemu dengan keluarga dan pemerintah Desa Normal kemudian membawa anak HAR ke Lewoleba. Sudah ada BAP oleh kepolisian terhadap korban dan hari ini Polisi memeriksa lima terduga pelaku," ujar Maria Loka.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

"Ini kasus kekerasan terhadap anak yang sangat sadis, membunuh masa depan anak, sehingga kami akan kawal kasus ini hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini juga kami harapkan tidak terulang lagi dikemudian hari dan bisa menjadi pelajaran berharha bahwa anak adalah masa depan bangsa. Bahwa jika ia mencuri, tolong perlakukan dia secara lebih bermartabat. Hukum sudah mengatur pengangan kasus anak. Aparat Desa, pendidik, limas dan warga harus bisa menghormati hukum sebagai panglima tertinggi. Kami akan kawal terus sampai tuntas," tegas Maria Loka. (PT/E-4) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |