
BUPATI Bandung Dadang Supriatna mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025.
Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1446 H/2025, waktu masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara khusus untuk Jum'at, pulang kantor menjadi pukul 14.30 WIB.
"Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama Ramadan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi," ujar Dadang, Sabtu (1/3).
Dia memahami bahwa Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama Ramadan. Selain itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga mempertimbangkan faktor kesehatan serta efektivitas kerja selama puasa.
"Sebab banyak orang cenderung tidur lagi setelah salat subuh atau sahur. Akhirnya banyak yang terlambat masuk kerja karena bangun kesiangan," ungkapnya.
Dengan keputusan jam masuk kantor bagi para ASN dimajukan, Kang DS berharap para ASN tidak tidur kembali, namun langsung beraktivitas setelah melaksanakan sahur dan salat subuh.
"Kalau jam kerja dimajukan, insya Allah para ASN langsung bersiap untuk bekerja, tidak ada yang tidur lagi. Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kan, kurang baik kalau setelah makan langsung tidur," tuturnya.
Dia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu dengan membuat Surat Edaran Bupati Bandung mengenai hal serupa.
"Segera saya tindaklanjuti dengan membuat surat edarannya sebagai bahan acuan di Kabupaten Bandung. Karena Surat Edaran Gubernur juga baru turun," kata KDS.