
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi membeberkan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Diketahui, nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie muncul dalam dakwaan di kasus judol. Saat ini Budi menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih.
"Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
"Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini," tambah Hasan.
Hasan meminta masyarakat dan kalangan media dapat memantau proses hukum tersebut dengan proper.
"Jadi kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," tegas Hasan.
Namun, Hasan mengaku belum mengetahui terkait sudah ada komunikasi dari pihak Istana kepada Budi Arie ihwal namanya muncul dalam dakwaan.
"Tapi kan kalau komunikasi tidak sulit, ya. Bisa telepon, bisa ketemu kapan saja. Jadi komunikasi itu bukan sesuatu hal yang sulit. Cuma, saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini," papar Hasan.
Hasan menegaskan Budi Arie harus mengikuti proses hukum jika dipanggil ke pengadilan karena namanya muncul di dakwaan.
"Ya, ikuti saja prosedur hukum. Kita kan enggak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah. Yang tidak salah juga akan kelihatan tidak bersalah kalau dalam proses hukum, kan gitu," tandas Hasan. (Ykb/P-1)