BPK akan Telusuri Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

2 weeks ago 17
BPK akan Telusuri Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina Ilustrasi(Antara)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina. Itu berkaitan dengan pembaruan yang dilakukan Kejaksaan Agung mengenai besaran nilai kerugian negara. 

“Itu nanti harus dengan direktorat jenderal pemeriksaan dan investigasi, dengan unit investigasi di kita. Belum bisa diambil kesimpulan sekarang. Itu nanti bagian khusus investigasi. Di berita itu kan masih angka sementara,” tutur Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Ahmad Adib Susilo kepada pewarta di Jakarta, Kamis (27/2).

Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkapkan nilai kerugian negara ditaksir melampaui Rp193,7 triliun seperti yang diumumkan pertama kali. Pasalnya angka itu merupakan nilai kerugian yang didapat dari tahun 2023. Sementara kasus korupsi tata kelola minyak itu terjadi dalam rentang 2018-2023. 

Korupsi tata kelola minyak tersebut melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Kasus itu menimbulkan polemik di masyarakat perihal keaslian produk BBM RON 92 Pertamina, yakni Pertamax

Pasalnya Kejaksaan Agung mendapati ada proses blending atau pencampuran BBM yang menyalahi ketentuan, yang kemudian disebut pengoplosan oleh publik. Namun Pertamina membantah telah melakukan pengoplosan BBM. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XII DPR, Pelaksana Tugas Harian (PTH) Dirut Pertamina Patra Niaga membantah adanya Pertamax oplosan. Ia mengatakan yang dilakukan perusahaan ialah sebatas mencampur BBM RON 92 hasil impor dengan aditif. Aditif digunakan untuk menambah kualitas BBM RON 92 yang kemudian menjadi produk Pertamax. 

Di kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansary menegaskan kualitas Pertamax yang beredar di masyarakat selama ini telah sesuai dengan spesifikasi, yakni RON 92.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata Heppy saat dihubungi. 

Dia melanjutkan, Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.

Hal senada juga diungkapkan oleh VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Dia memastikan produk BBM milik Pertamina yang diedarkan dan dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi. Itu mengacu pada ketentuan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan secara berkala dilakukan pengujian serta diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Namun Fadjar enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai adanya tuntutan untuk melakukan dan memublikasikan hasil uji lab keaslian produk Pertamax. Menurutnya hal itu berada bergantung pada keputusan Lemigas. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |