
RIBUAN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyuarakan berbagai tuntutan kepada wakil rakyat di DPRD. Mereka meminta agar proses pengangkatan PPPK maupun Calon ASN bisa dipercepat untuk memperjelas status kepegawaiannya.
Permintaan pada guru honorer itu ditindaklanjuti DPRD dengan beraudiensi bersama Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Pendopo, Jumat (14/3). Pada pertemuan itu dibahas berbagai langkah strategis mempercepat pengangkatan CASN maupun PPPK.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, mengapresiasi respons cepat Bupati yang tidak hanya menyetujui pertemuan ini, tetapi juga mempercepat jadwal audiensi yang semula direncanakan pada Senin (17/3) menjadi Jumat (14/3).
"Alhamdulillah, apa yang disampaikan Pak Bupati cukup melegakan kita semua. Saya juga mengapresiasi BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang telah mengirim surat permohonan perpanjangan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP)," ujar Metty seusai audiensi bersama Komisi A dengan Bupati di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Jumat (14/3).
Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mengaku, akan menyampaikan hasil pertemuan dan kesepakatan bersama eksekutif ini kepada para PPPK di Kabupaten Cianjur.
"Beberapa solusi sudah ditemukan, sehingga mereka bisa mendapatkan pencerahan sebelum benar-benar menerima SK pengangkatan. Ini menjadi catatan penting bagi kami di DPRD untuk disampaikan kepada rekan-rekan PPPK," pungkasnya.
Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian, memastikan pemerintah daerah akan melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Termasuk bersurat secara resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB).
"Kami, pemerintah daerah tentunya akan berusaha maksimal. Insya Allah, kami akan beraudiensi langsung dengan pemerintah pusat serta menyampaikan surat resmi agar penundaan pengangkatan PPPK dan CASN di Kabupaten Cianjur bisa dicabut dan kembali sesuai jadwal semula. Bahkan jika memungkinkan bisa dipercepat," kata Wahyu.
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 8 Maret 2025, perpanjangan pengajuan NIP masih memungkinkan hingga November 2025. Namun, Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak akan menunggu lama dan akan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses tersebut.