Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Segera Disidang

5 hours ago 2
Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Segera Disidang Ilustrasi(MI/Palce Amalo)

KASI Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana mengatakan berkas kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap dan dibawa ke meja pengadilan.

"Syarat formal dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada atau P21 dan," kata A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis (22/5).

Selanjutnya Polda NTT akan menyerahkan tersangka Fajar Bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinyanya," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara Fajar bolak-balik beberapa kali antara Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT terkait penerapan pasal dakwaan terhadap tersangka.

Adapun berkas perkara Fani, 20, mahasiswi yang mengantarkan anak-anak kepada Fajar di hotel, masih dalam tahap penelitian kembali atau pra penuntutan oleh jaksa. Menurut A.A Raka Putra Dharmana, jaksa peneliti sedang melihat kembali petunjuk yang sudah disampaikan ke penyidik sudah dipenuhi atau belum.

Fani diketahui mengantarkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun ke Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 dan baru dibawa pulang ke rumah pada dini hari. Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain dijerat dengan UU Kekerasan Seksual, Fajar juga UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (PO/E-4) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |