Belum Cair, THR Eks Buruh Sritex Menunggu Hasil Penjualan Aset

1 month ago 24
Update Liputan News Siang Jitu Terbaik
Belum Cair, THR Eks Buruh Sritex Menunggu Hasil Penjualan Aset Suasana sepi terlihat di depan pabrik PT Bitratex Industries, salah satu anak perusahaan PT Sritex.(MI/ Akhmad Safuan)

BEBERAPA hari lagi menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum cair. THR dinyatakan akan diberikan bersamaan uang pesangon, yang masih diupayakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

"THR eks buruh PT Sritex belum dibayarkan. Kuratornya berjanji, berkomitmen bahwa THR nanti dibayarkan bersama pesangonnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, Jumat (28/3).

Baik THR maupun pesangon, ungkap Ahmad Aziz, eks buruh PT Sritex bersama tiga anak perusahaannya yaitu PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries akan dibayarkan setelah kurator menjual aset Sritex selaku perusahaan atau debitur pailit. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian waktu pembayaran itu.

Sedangkan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut berjalan lancar. "Kami terus memantau ke pos pencairan JHT di pabrik Sritex Sukoharjo dan mengawal serta  koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Selain itu eks pekerja Sritex, lanjut Ahmad Aziz, juga tetap memperoleh jaminan kesehatan selama enam bulan setelah PHK dari BPJS Kesehatan. Saat ini, pemprov masih mengupayakan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedikit kendala yang ada, jelas Ahmad Aziz, yakni pembuatan akun oleh eks buruh. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim beranggotakan 20 orang untuk membantu eks pekerja Sritex membuat akun JKP, sehingga proses pembuatan akun sudah selesai dan tinggal pencairan JKP-nya segera dilakukan.

"Eks pekerja Sritex yang memperoleh JKP akan mendapatkan tiga fasilitas yaitu insentif uang sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan akses ke pelatihan kerja dan akses ke lowongan pekerjaan," ujar Ahmad Aziz. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |