Belajar dari Raja Ampat, Pakar Geologi Sebut Pengelolaan Sumber Daya Mineral Harus Berkelanjutan

1 day ago 9

KETUA Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Presiden Direktur PT Geofix Indonesia, Stj Budi Santoso, mengapresiasi langkah pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Budi mengatakan keputusan pemerintah sudah tepat dan melalui berbagai macam pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," kata Budi ketika dihubungi, Rabu (11/6).

Budi menjelaskan dari sudut pandang geologi, kawasan wisata utama Raja Ampat tersusun dari batu gamping 'Formasi Waigeo' yang mengalami pengangkatan dari dasar laut dan selanjutnya mengalami proses kartisifikasi yang membentuk gugusan pulau-pulau.

Namun, ia mengaku belum ada data yang memastikan apakah di bawah endapan batu gamping tersebut disusun oleh komplek batuan ultramafik yang berpotensi menjadi batuan asal pembentuk endapan nikel laterit.

"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang berada di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," ujar Budi.

Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data dan ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat. Selain itu, ia meminta perusahaan untuk transparan dalam menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi dan standar tata kelola internasional yang berlaku.

Lebih lanjut, Budi menekankan pengelolaan sumber daya mineral yang beririsan dengan kawasan wisata sangat memerlukan keseimbangan antara aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dengan mengimplementasikan secara konsisten praktik-praktik pertambangan yang baik dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola serta keberlanjutan.

"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," papar Prasetyo dalam konferensi pers.

Empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah. Sementara PT Gag Nikel tak dicabut izin usaha pertambangannya. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |