
PEMERINTAH akan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK). Selain pekerja sektor swasta, bantuan juga diberikan kepada guru honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. “Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran ditargetkan mulai dilakukan pada bulan Juni ini,” katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/6).
Harus Terdaftar?
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut tiga link resmi untuk mengcek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.
1. Situs Kemenaker
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia
3. Aplikasi Pospay
Download aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
Daftar/buat akun
Anda akan mendapat notifikasi penerima atau bukan. (Ifa/P-3)