
BEA Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah selama mudik Idul Fitri 2025.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada platnya tidak termasuk dalam aturan tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ. Persyaratan tersebut meliputi pengajuan lokasi tujuan, alasan pengeluaran kendaraan, serta dokumen legalitas seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB, NPWP, dan SIM. Selain itu, pemohon harus menyerahkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk tunai.
“Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dan dokumen fisik diserahkan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Setelah persyaratan lengkap, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara,” katanya, Kamis (27/3).
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri serta memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Kendaraan yang dibawa keluar Batam wajib dikembalikan dalam waktu maksimal 45 hari. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, jaminan yang telah diserahkan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.
Setelah kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Batam dapat menjalani mudik dengan lebih nyaman tanpa mengkhawatirkan regulasi terkait kendaraan berpelat FTZ. (H-2)