Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro soal Keaslian Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bisa Dijerat?

4 hours ago 2
Bareskrim Koordinasi dengan Polda Metro soal Keaslian Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bisa Dijerat? Konferensi Pers laporan soal tuduhan Ijazah Palsu Jokowi(Metrotvnews/Siti Yona)

BARESKRIM Polri akan berkoordinasi dengan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. 

Koordinasi ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Selain itu Bareskrim memastikan soal keaslian Ijazah Jokowi.

"Terkait proses hukum adanya laporan di Polda Metro, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).

Meski demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Ia meyakini penyelidikan akan berjalan secara profesional dan transparan.

"Jadi pada prinsipnya kita saling melihat, saling melapor, kita penuhi semua, pelayanan kita pada masyarakat tetap kita penuhi semua," pungkasnya.

Sebelumnya, laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Ia menuduh Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Namun setelah dilakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen pembanding, polisi menyatakan ijazah tersebut asli atau  identik dengan ijazah pembanding rekan satu angkatan. Laporan tersebut dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.

Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Kelima orang tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 30 April 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |