Bantuan Sosial Insidental tak Cukup Atasi Persoalan PHK dan Penurunan Daya Beli

1 month ago 41
Bantuan Sosial Insidental tak Cukup Atasi Persoalan PHK dan Penurunan Daya Beli Kendaraan melintas di dekat tiang-tiang monorel yang berdiri di tengah ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/5/2025).(MI/Usman Iskandar)

DOSEN Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM Hempri Suyatna mengatakan, beberapa kebijakan bantuan sosial yang akan diluncurkan pemerintah dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan PHK dan penurunan daya beli.

Isu PHK telah menjadi yang merambah lintas sektor, tidak hanya industri padat karya seperti garmen dan tekstil yang sebelumnya dominan terdampak, kini gelombang PHK juga menyentuh industri teknologi dan media. 

“Bahkan media-media besar sudah melakukan penyesuaian konten, efisiensi tenaga kerja, dan perubahan pola bisnis,” terang Hempri yang juga peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM saat menjadi pemateri dalam Sekolah Wartawan, Senin (26/5).

Ia menyebut, dari Survei Asosiasi Pedagang Indonesia, terdapat beberapa faktor utama penyebab PHK, antara lain penurunan daya beli masyarakat, efisiensi anggaran perusahaan, kenaikan biaya produksi, otomatisasi dan adopsi teknologi, serta ketergantungan pada pasar ekspor. 

Kondisi ini tentunya membawa dampak signifikan pada struktur sosial ekonomi masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah potensi menurunnya kelas menengah. 

"Ketika kelas menengah turun, daya beli melemah, angka kemiskinan pun berisiko naik,” tuturnya. Ia pun menyebut, pemberian bantuan sosial yang insidental dinilai tidak cukup.

Dalam hal ini, Hempri memberikan sejumlah langkah yang direkomendasikan untuk mengatasi adanya PHK. Pemerintah sebaiknya melakukan kebijakan yang bisa berdampak jangka panjang.

Pertama, revisi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024 perlu dilakukan, salah satunya terkait regulasi yang membatasi masuknya produk asing secara masif dan tidak terkontrol.

Ia juga mendorong ekosistem pengembangan usaha yang kondusif, membuat kebijakan-kebijakan untuk mengatasi korban PHK seperti kaartu prakerja, serta pengadaan hilirisasi inovasi. 

"Pemerintah dapat memberikan bantuan sosial serta stimulus yang diberikan kelas menengah, meliputi akses modal, teknologi, pemasaran, dan pelatihan berbasis kebutuhan pasar yang nyata," jelas dia. (AT/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |