
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi membantah narasi yang mengatakan dirinya menerima 50% uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital).
"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ungkap Budi Arie kepada Media Indonesia, Senin (19/5).
Jatah 50%?
Mantan Menteri Kominfo itu membeberkan publik tak salah menangkap narasi tersebut supaya agar tidak terjebak di dalam pemahaman yang salah.
Budi Arie menyebut narasi alokasi 50% uang dari hasil perlindungan situs judi online itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif dirinya.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50%. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada. Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," tambahnya.
Siap Dibuktikan?
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Menurutnya, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50%. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum. Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjut dia sembari tertawa.
Aliran Dana?
Yang kedua, Budi Arie mengaku tak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Budi mengaku baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," papar Budi Arie.
Budi pun berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara tersebut. (Ykb/P-3)