
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan berbagai produk jamu ilegal siap edar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/5).
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengatakan produk jamu ilegal siap edar itu diamankan di empat lokasi berbeda pada hari sebelumnya.
“Keempat lokasi ini saling barkaitan. Mulai dari tempat produksi hingga gudang penyimpanan produk jamu ilegal siap edar itu,” jelasnya.
Jamu siap edar tersebut, diproduksi secara ilegal karena belum ada izin edar. Pun, bahan jamu mengandung kimia obat, seperti parasetamol dan piroxicam.
“Bahan produksi jamu, tapi di dalamnya mengandung bahan kimia obat. Kemudian, produk jamu yang tidak standar itu tanpa izin edar," kata Tubagus.
Menurut dia, mengonsumsi jamu yang mengandung bahan kimia obat tidak diperbolehkan dan berbahaya untuk kesehatan.
Kasus dugaan produksi jamu ilegal tersebut, terungkap dari resi penjualan ke beberapa tempat, baik secara online maupun offline.
“Produk jamu ilegal ini sudah diedarkan, serta diketahui dari beberapa resi penjualan. Pun, sudah ada tersangka pelaku yang diamankan,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 345 dan atau 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.