Anggota TNI Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Cianjur, 5 Pelaku Ditangkap

2 weeks ago 12
Situs Liputan Hot Cermat Terbaik
Anggota TNI Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Cianjur, 5 Pelaku Ditangkap Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto memperlihatkan rokok ilegal yang disita.(MI/BENNY BASTIANDY)

ANGGOTA TNI menyita ribuan bungkus rokok ilegal di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (28/2). Selain barang bukti rokok, Satgas Gabungan yang terdiri dari BAIS TNI, Intelijen Korem 061/Suryakencana, dan Unit Intel Kodim 0608/Cianjur juga menangkap lima pelaku.

Lima orang yang ditangkap berperan sebagai penjual. Mereka adalah MG, 34, D, 28, SN, 27, SL, 27, dan U, 35.

Berdasarkan informasi, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal berawal dari kecurigaan anggota intelijen. Mereka mendapati sebuah mobil terparkir di Desa Selajambe.

Lalu, mobil itu menuju ke salah satu pondok pesantren. Tim kemudian menghentikan mobil tersebut.

Hasil pendalaman, di dalam mobil didapati sejumlah bungkus rokok ilegal. Tim terus menyelidiki hingga para pelaku menunjukkan tempat yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal.

"Pengungkapan ribuan bungkus rokok ilegal ini berkat kerja sama Kodim 0608/Cianjur, Bais TNI, serta tim Intelijen Korem 061/Suryakencana," kata Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto.

Barang bukti yang disita berupa rokok ilegal sebanyak 122 bal atau sebanyak 2.440 slop. Sebanyak 2.440 slop setara 2.440 bungkus atau 488 ribu batang rokok.

Yerry menyebutkan, berdasarkan pengakuan, kelima orang pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak November 2024. Setiap bulan mereka mendapatkan keuntungan mencapai Rp20 juta-Rp30 juta. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp364 juta.

"Mereka mendapatkan rokok ilegal itu dari Malang, Jawa Timur," ungkapnya.

Selanjutnya kelima pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai Bogor. "Sesuai instruksi Bapak Danrem dan Bapak Pangdam, kami menyatakan perang dengan barang ilegal," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |