6 Anggota Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Unhas Diamankan Polisi, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran

14 hours ago 2
6 Anggota Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Unhas Diamankan Polisi, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran Konferensi pers kasus kecurangan UTBK-SNBT di Unhas Makassar.(Dok. MI)

PIHAK Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkapkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan sindikat joki ujian di Universitas Hasanuddin (Unhas) saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT 2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa enam orang telah ditangkap dalam operasi ini, yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan UTBK SNBT 2025 dengan menjadi joki UTBK untuk membantu calon mahasiswa dalam ujian masuk perguruan tinggi di Unhas.

"Kejadian ini terungkap setelah laporan dari Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Amir Ilyas) mengenai aktivitas mencurigakan di komputer mahasiswa yang digunakan dalam ujian," sebut Arya, Rabu (7/5).

Dari hasil investigasi yang dilakukan kepolisian menunjukkan, bahwa aplikasi ilegal telah disusupkan ke dalam sistem ujian, memungkinkan para pelaku untuk mengakses soal ujian dari jarak jauh. "Kami menemukan bahwa ada aplikasi yang dipasang di komputer ujian, yang memungkinkan pelaku untuk mengirimkan jawaban dari lokasi lain," ungkap Arya.

Polisi pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang punya peran berbeda-beda dalam sindikat yang ternyata sudah berjalan sekitar empat tahun belakang. Mereka berinisial CAF, AL, MY, IT, MS, dan ZR.

CAF adalah mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, yang pernah memenangkan Lomba Olimpiade Matematika. CAF ini berperan sebagai joki yang menggantikan salah satu peserta ujian dan membantu mengoperasikan aplikasi remote.

Kemudian AL berperan sebagai penghubung yang mengirimkan soal ujian kepada joki dan mengatur komunikasi antara pelaku lainnya. MY sebagai admin server di kampus Unhas, yang mengoperasikan aplikasi remote pada komputer yang digunakan oleh peserta ujian.

Lalu IT, bertugas memberikan aplikasi remote kepada MY dan berperan sebagai penghubung antara pelaku lainnya, dan MS yang mengoperasikan aplikasi remote dan menerima jawaban soal ujian yang telah dijawab oleh pelaku AL, serta ZR yang terlibat dalam proses. "Tapi perannya (ZR) dalam sindikat ini belum sepenuhnya jelas," terang Arya.

Tindakan para pelaku ang merugikan dunia pendidikan dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami juga mencurigai, bahwa sindikat ini juga terlibat dalam tes-tes lainnya, seperti seleksi CPNS atau lainnya. Dan ini tentu masih terus dikembang. Termamsuk mahasiswa yang meminta bantuan joki juga masih dilami. Karena meski menjanjikan bayaran Rp200 juta jika lolos Fakultas Kedokteran, tapi belum dibayarkan, karena perjanjian ujiannya akan dibayar setelah lulus masuk perguruan tinggi," urai Arya Perdana.

Sementara itu, Amir Ilyas yang juga Kuasa Hukum Unhas menyebutkan,  jika temuan perjokian dan penggunaan aplikasi awalnya ditemukan di ruang tes Fakultas Kedokteran Unhas, lalu beberapa lokasi, termasuk di Fakultas Teknik Unhas di Gowa.

"Kami dari pihak Unhas memastikan akan memberi sanksi bagi mereka yang terlibat, dan sanksinya bisa hingga pemecatan. Dan untuk unsur pidananya, kita serahkan semua ke pihak kepolisian untuk dilanjutkan penyidikannya.  Sementara calon mahasiswa yang kedapatan menggunakan jasa joki atau cara curang lainnya, juga dipastikan tidak akan diluluskan. Karena ini sangat merugikan dunia pendidikan, serta menjadi pelajaran bagi Unhas agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan seleksi-seleksi ke depannya," ukas Amir Ilyas.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |