
KAPOLRES Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pihaknya mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan oleh dua orang berinisial TY, 32, dan DBR, 23, yang mengaku anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pedagang nanas berinisial Y, 37.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Korban Y sedang berjualan buah nanas di lokasi, kemudian datang dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos. Namun, korban tidak mau memberikan buah nanas," katanya, Sabtu (26/7).
Terjadi perdebatan lantaran korban tidak mau memberikan buah nanas tersebut. Kemudian, kedua pelaku meninggalkan lokasi perkara. "Berselang setengah jam kedua orang tersebut datang lagi ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut antara pelaku dengan korban," katanya.
Akibat penolakan tersebut tersangka TY langsung mengeluarkan golok dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan 'Ngomong apa tadi?' sehingga korban merasa terancam, takut dan korban menjauh dari lapak dagangannya hingga kemudian pelaku mengejar.
"Korban berupaya mencari pertolongan dengan masuk pintu gerbang gudang yang berada di sekitar TKP, namun tersangka lain berinisial DBR mendorong korban serta ditarik pakaiannya sambil mengatakan dirinya adalah putra daerah setempat," ucap Kusumo.
Kemudian, saksi H selaku sekuriti gudang keluar dari pintu gerbang gudang dan melerai serta mengatakan bahwa di tempat tersebut diawasi CCTV sehingga kedua pelaku meninggalkan TKP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor dan dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan tersangka dapat dikenakan tindak pidana kedapatan menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak dan atau perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara," katanya. (Ant/P-2)