
PERKEMBANGAN kecerdasan buatan (AI) kini merambah ke sektor hukum, menghadirkan inovasi baru dalam layanan konsultasi dan analisis hukum. Dengan teknologi AI, masyarakat dan pelaku bisnis kini dapat mengakses layanan hukum secara lebih cepat, akurat, dan efisien.
Sejumlah perusahaan teknologi hukum (legal tech) telah mengembangkan platform berbasis AI yang mampu menganalisis dokumen hukum, memberikan saran hukum awal, hingga membantu dalam penyusunan kontrak. Salah satu Aplikasi Konsultasi Hukum yang tengah berkembang di Indonesia, LawOnGo telah meluncurkan sistem AI yang dapat melayani konsultasi hukum, salah satunya terkait negosiasi utang dalam hitungan menit.
Menurut Rima Baskoro selaku advokat litigator dari LawOnGo, dalam perkembangan teknologi, AI mampu meningkatkan akses bagi semua golongan masyarakat sebagai pencari keadilan. “Dengan AI, masyarakat bisa dengan cepat mendapatkan analisis awal terkait permasalahan hukum mereka. Ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha kecil dan individu yang sebelumnya mungkin mengalami kebingungan dalam mengakses jasa hukum profesional,” ujar Rima, melalui keterangannya, Sabtu (12/4).
Rima mengatakan AI mampu mempelajari ribuan kasus serupa dalam waktu singkat, sehingga dapat memberikan mitologi alternatif berdasarkan data historis.
Meski menawarkan banyak keunggulan, layanan hukum berbasis AI tetap menghadapi sejumlah tantangan, seperti keakuratan algoritma, perlindungan data pribadi, dan batasan dalam memberikan interpretasi hukum yang kompleks. Oleh karena itu, banyak perhatian penting pada pentingnya kolaborasi antara AI dan penasehat hukum untuk memastikan layanan tetap berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan semakin berkembangnya teknologi AI, layanan hukum berbasis AI diprediksi akan terus tumbuh dan menjadi bagian integral dari sistem hukum modern di Indonesia. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum yang lebih terjangkau dan mudah diakses. (H-3)