
KOMNAS HAM melakukan pemantauan mendalam terkait ledakan pemusnahan amunisi tidak layak pakai (apkir) milik TNI yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, pada Senin (12/5).
Peristiwa tragis ini menyebabkan 13 korban jiwa, dengan 4 di antaranya adalah prajurit TNI dan 9 lainnya warga sipil.
1. Kronologis Pemusnahan Amunisi dan Ledakan di Garut
Menurut Komnas HAM, kegiatan pemusnahan amunisi TNI di Desa Sagara berlangsung dalam dua gelombang pada April hingga Mei 2025.
Gelombang pertama dilaksanakan oleh Gudang Pusat Amunisi I (Puspalad TNI-AD) dari 17 April hingga 5 Mei, sedangkan gelombang kedua oleh Gudang Pusat Amunisi III dari 29 April hingga 15 Mei 2025.
Dalam proses ini, sekitar 30-50 prajurit TNI-AD terlibat bersama 21 warga sipil yang bekerja sebagai tenaga harian lepas.
Ledakan fatal terjadi pada gelombang kedua, tepatnya pada 12 Mei 2025 pukul 09.30 WIB, dipicu oleh ledakan sisa detonator yang ditimbun dengan campuran urea setelah proses pemusnahan selesai.
2. Penanganan Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi
Komnas HAM mencatat, dari 13 korban, 9 adalah warga sipil dan 4 prajurit TNI. Sebagian besar korban mengalami luka bakar berat dan cedera parah.
Evakuasi dilakukan menggunakan ambulans dan kendaraan militer menuju RSUD Pameungpek, dengan dukungan tenaga medis dari Puskesmas Cibalong dan RSUD setempat.
3. Pelibatan Warga Sipil dalam Pemusnahan Amunisi TNI
Sejumlah 21 warga sipil dipekerjakan membantu proses pemusnahan amunisi dengan upah harian rata-rata Rp150.000.
Mereka memiliki pengalaman bertahun-tahun, namun tidak mendapatkan pelatihan atau alat pelindung diri yang memadai.
Komnas HAM menyoroti pentingnya standar keamanan sesuai pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam kegiatan amunisi militer.
4. Upaya Sterilisasi dan Pencegahan di Lokasi Ledakan
TNI telah memasang tanda larangan masuk dan memberikan informasi kepada warga sekitar melalui Babinsa serta pengumuman via WhatsApp kepada RT dan RW.
Selain itu, prajurit TNI menjaga radius 1-1,5 km dari lokasi untuk mencegah warga mendekat selama pemusnahan amunisi berlangsung.
5. Dampak Lingkungan dan Kerusakan pada Warga Sekitar
Lokasi pemusnahan amunisi berada di kawasan konservasi seluas 4 hektar yang dipinjam pakai sejak 1986. Aktivitas pemusnahan menyebabkan kerusakan properti warga, seperti rumah dan masjid.
Komnas HAM merekomendasikan agar lokasi kegiatan dialihkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan warga.
Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM menegaskan perlunya peningkatan standar keselamatan dalam kegiatan pemusnahan amunisi militer, termasuk pelatihan dan perlindungan bagi warga sipil yang dilibatkan.
Selain itu, penanganan dampak sosial dan lingkungan harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.
Keluarga korban sudah menerima dukungan moral dan santunan dari pemerintah daerah dan aparat keamanan, serta program trauma healing untuk pemulihan psikologis. (Z-10)