49 Pabrik Singkong di Lampung Patuhi Aturan Harga Dasar dan Potongan

18 hours ago 4

SEBANYAK 49 pabrik pengolahan singkong di Provinsi Lampung telah menyatakan kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penetapan harga dasar dan batas maksimal potongan singkong. Instruksi ini menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, yang disesuaikan dengan kadar pati (aci) dalam bahan baku.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai langkah awal dalam reformasi tata niaga singkong di wilayah tersebut.

“Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap petani singkong yang selama ini dirugikan oleh fluktuasi harga dan sistem potongan yang tidak transparan,” ujar Mirza melalui keterangannya, Minggu (11/5).

“Kami juga terus mendorong agar pemerintah pusat mengambil langkah strategis dalam mengendalikan impor singkong dan tapioka. Kita harus bisa bersaing, tetapi tidak dengan mengorbankan petani," jelasnya.

Langkah Pemerintah Provinsi Lampung ini telah mendapat perhatian dari Kementerian Perdagangan, yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum lintas kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengaturan harga di tingkat daerah sudah berjalan, dan kini giliran pemerintah pusat untuk berperan.

“Lartas itu kewenangan Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik, tapi lihat dulu kenyataan ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.

Ia menambahkan, Lampung sebagai penghasil singkong terbesar di Indonesia justru menghadapi ketimpangan dalam kesejahteraan petaninya akibat sistem harga dan potongan yang tidak adil.

Sementara itu, Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung juga menyatakan dukungannya. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, mengonfirmasi bahwa seluruh 18 perusahaan anggota asosiasi telah berkomitmen menjalankan ketentuan harga dasar tersebut, kecuali dua pabrik yang sedang dalam masa perawatan (overhaul). (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |