25 Saksi Diperiksa Usut Pagar Laut Desa Segarajaya Bekasi

2 weeks ago 17
25 Saksi Diperiksa Usut Pagar Laut Desa Segarajaya Bekasi Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

POLRI terus mengusut kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total 25 saksi telah diperiksa mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 sertifikat hak milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.

Para saksi itu berasal dari Kementerian, Lembaga dan Instansi Perangkat Desa, Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid, hingga masyarakat Desa Segarajaya. Di sisi lain, Djuhandani mengaku terus menyidik kasus ini. Kemudian, segera menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan unsur pidana.

Untuk diketahui, penyelidikan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas, pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut. Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.

"Pemalsuan dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |