21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Siap Laksanakan Perpres 82 Tahun 2018

5 hours ago 2
21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Siap Laksanakan Perpres 82 Tahun 2018 Ilustrasi(MI/ARNOLDUS DHAE)

DIREKTUR Layanan Operasional RSUP Prof. Ngoerah Sanglah IGN Ketut Sukadarma mengatakan, sejauh ini pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 telah menetapkan sejumlah penyakit atau penanganan medis yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan

"Mengenai hal ini sesungguhnya untuk lebih jelas pihak BPJS Kesehatan yang paling berwenang untuk menjelaskan. Kami selalu rumah sakit yang melayani warga wajib hukumnya untuk taat asas dengan tidak mengklaim apa yang sudah tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ada 21 Penyakit atau pelayanan medis yang sudah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujarnya saat bertemu awak media Kamis sore (10/7/2025). 

Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan lagi. Hal ini sudah sesuai dengan Perpres No.?82 Tahun 2018 yang akan berlaku mulai Juli 2025. Sebagaimana rilis resmi BPJS, berikut ini 21 jenis penyakit yang sudah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB), misalnya pandemi baru. 
  2. Perawatan estetika/kecantikan (misal: operasi plastik demi penampilan). 
  3. Perataan gigi (ortodonti), seperti memasang behel. 
  4. Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual).
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol berlebih atau penyalahgunaan narkoba.
  7. Pengobatan infertilitas, termasuk bayi tabung. 
  8. Cedera akibat tawuran atau kekerasan yang sebenarnya bisa dihindari.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri. 
  10. Tindakan medis eksperimental atau percobaan. 
  11. Pengobatan alternatif/komplementer/tradisional tanpa bukti ilmiah. 
  12. Alat kontrasepsi (pil KB, IUD, dll.). 
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), semisal sabun antiseptik, obat nyamuk. 
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi. 
  15. Layanan di faskes non-mitra BPJS (kecuali darurat). 
  16. Cedera/kecelakaan kerja yang sudah ditanggung JKK dari pemberi kerja.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah tertanggung asuransi wajib (Jasa Raharja). 
  18. Pelayanan kesehatan khusus TNI, Polri, dan Kemenhan (institusi sendiri). 
  19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial atau pengobatan massal oleh pihak ketiga.
  20. Layanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program pemerintah lain.
  21. Layanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti perawatan spa atau wellness center.

BPJS membatasi layanan ini agar fokus pada aspek kesehatan dasar dan kuratif. Namun, jika warga masyarakat merasa seharusnya ditanggung, bisa tetap berhak mengajukan banding atau pengaduan ke BPJS atau Dewan Pertimbangan Medis, dengan merujuk Perpres No.?82/2018. 

Hindari biaya tak terduga jika berencana menjalani ordinasi seperti di atas, sebaiknya menyiapkan budget pribadi. Pertimbangkan asuransi swasta tambahan untuk menutupi kekurangan BPJS, terutama untuk layanan estetika, infertilitas, atau pengobatan alternatif. Kalau kamu butuh info lebih lanjut soal prosedur banding, contoh kasus klaim, atau asuransi pelengkap.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |