Warga Jakbar Protes Fasum Taman Dibangun Pos Pengamanan

1 day ago 8
Warga Jakbar Protes Fasum Taman Dibangun Pos Pengamanan Fasilitas umum (fasum)(Dok.Ist)

WARGA perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat memprotes fasilitas umum (fasum) Taman Segitiga Blok C-1 di perusahaan tersebut telah dibangun pos pengamanan. Padahal, fasum tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh PT. Taman Kedoya Barat tahun 2023 silam. 

Ketua Rukun Warga (RW) 09 berinisial DB pada tanggal 3 Maret 2025 diduga membangun pos pengamanan tanpa izin. Atas dasar ini, empat warga berinisial SH, JB, KW dan TS mengaku keberatan sehingga menimbulkan pro dan kontra atas pembangunan tersebut. 

Para warga tersebut mengajukan keberatan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 5 Maret 2025 dan Lurah Kelurahan Kedoya Utara pada tanggal 9 Maret 2025 melalui kuasa hukum Renoldy Septian Ruwe dan Jitraim Taebenu.

Renoldy mengaku kliennya menolak pembangunan tersebut karena berdiri di atas jalur resapan air. 

"Klien kami menolak adanya pembangunan pos keamanan di atas fasum karena fasum tersebut sudah diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKJ yang peruntukannya penyempurnaan hijau umum dan merupakan jalur resapan air," ujar Renoldy melalui keterangannya, Rabu (11/6). 

Renoldy mengatakan pihaknya membenarkan telah mengajukan keberatan atas pembangunan tersebut. Ia mendapat informasi dari pihak Wali Kota bahwa pembangunan tersebut tanpa izin. 

"Pada bulan Maret 2025, kami dapat informasi dari pihak Walkot Jakbar bahwa pembangunan tersebut tidak ada izin sehingga harus dihentikan, selanjutnya dilakukan pembongkaran," tegasnya. 

Pihak Lurah Kedoya Utara kemudian menggelar rapat dengan mengundang ketua RW 09, Camat Kebon Jeruk, Badan Pengelolahan Aset Pemprov DKJ, Badan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakbar. Dalam rapat tersebut, semua dinas sudah memerintahkan kepada Ketua RW 09 untuk hentikan pembangunan pos keamanan tersebut karena tidak ada izin.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut kata Renoldy, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan pertanahan (Citata) Kebon Jeruk memasang segel pada bangunan di atas fasum tanpa izin tersebut pada bulan Mei 2025. 

"Namun, walaupun tidak ada izin, sudah diperintahkan untuk dihentikan dan sudah dipasang segel, pembangunan pos keamanan tersebut tetap terus dikerjakan hingga saat ini," jelasnya. 

Sementara itu, praktisi hukum Stefen Alves Tes Mau menilai, pembangunan tanpa hak dan tanpa izin dalam fasum milik pemerintah merupakan tindakan sewenang-wenang. 

"Dapat dikualifisir sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam 385 KUHP dan pasal 6 UU 51/Prp/1960 yang mengatur tentang penipuan terkait hak atas tanah dan sanksi pidana bagi yang memakai tanah tanpa izin yang sah," ujar Stefen kepada wartawan. 

Menurut Stefen, tindakan Ketua RW tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi perumahan lain ke depannya. Karena itu, tindakan tersebut harus dihentikan terutama oleh Gubernur DKJ. 

"Langkah tegas harus diambil oleh Gubernur DKJ untuk melakukan pembongkaran atas bangunan ilegal tersebut dan melaporkan RW yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang kepada pihak yg berwajib," tukasnya. 

Ketua RW sudah dihubungi pada Rabu (11/6) melalui pesan singkat, namun hingga berita ini terbit belum ada respons. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |