Warga Cimahi dan Bandung Barat Antusias Ikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

1 week ago 16
Warga Cimahi dan Bandung Barat Antusias Ikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Warga mengantri di depan kantor Samsat Bandung Barat untuk mengikuti pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.(MI/Depi G)

Sistem ganjil genap diterapkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kota Cimahi.

Hal itu dilakukan seiring antusiasnya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dengan memanfaatkan keringanan membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda atas tunggakan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati menjelaskan, bahwa pemberlakuan ganjil genap tersebut akan diberlakukan hingga akhir bulan April 2025.

"Untuk mengantisipasi lonjakan serta antrian panjang maka untuk sementara ini pelayanan di kita akan diberlakukan aturan ganjil genap," terangnya, Kamis (10/4).

Diakuinya, antusias masyarakat untuk mengurus tunggakan dan denda pajak kendaraan melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan hari biasa. Pada hari biasa, penerimaan pajak hanya berkisar Rp600 juta namun sejak program ini digulirkan, penerimaan naik menjadi Rp1,5 Miliar.

Ia juga mengatakan, sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait pemutihan pajak yang digulirkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi ini.

Oleh karena itu, Samsat Cimahi sudah membuka layanan pemgampunan pajak di akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu untuk memaksimalkan layanan.

"Sudah kita sosialisasikan dengan memasang berbagai spanduk terkait alur layanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti persyaratan, bagaimana alur, dan berapa estimasi biaya yang mereka bayarkan," tuturnya.

Antusiasme program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga terjadi di Samsat Cimareme Kabupaten Bandung Barat. Bahkan sejak dua pekan terakhir, arus lalu lintas di depan kantor samsat kerap mengalami kemacetan parah.

Dampak membludaknya masyarakat, pihak samsat terpaksa membatasi kuota hanya 500 orang per hari. Padahal, imbauan melalui pengeras suara sudah dilakukan namun tak digubris sehingga para wajib pajak tetap antre di badan jalan.

"Kami sudah menggunakan pengeras suara agar para wajib pajak datang kembali keesokan harinya untuk mendaftar layanan penghapusan pajak. Tapi para wajib pajak tetap antre sehingga kami terpaksa menambah kuota agar tak macet di jalan," ungkap Bendahara Samsat Bandung Barat, Ade Iman saat dikonfirmasi. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |