
WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan dua mata sisi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia. Ia mengatakan di satu sisi, ormas mampu menjadi aset dan mendukung program pembangunan jika dibina dengan baik.
"Ormas itu kan sebetulnya aset. Aset apabila dibina, diberdayakan, bisa mendukung program pembangunan, bisa meningkatkan pendapatan daerah," kata Bima, melalui keterangannya, Senin (5/5).
Namun demikian, di sisi lain, ormas bisa saja menghambat pembangunan karena mengganggu ketertiban umum. Maka dari itu, Bima mengatakan perlu adanya pembinaan secara komprehensif kepada ormas agar mampu mendukung pembangunan dan menciptakan ketertiban umum.
"Bisa mengganggu juga kalau kemudian langkah-langkahnya kontraproduktif, mengganggu perekonomian, stabilitas, dan menimbulkan ketidakpastian dan mengkoyak kebersamaan. Maka itu ini penekanan khusus kepada Kepala Daerah untuk membangun pendekatan yang komprehensif," kata Bima.
Bima mengatakan pendekatan yang komprehensif perlu dilakukan, seperti pembinaan, pemberdayaan, hingga penegakan hukum. Ia mengatakan hal tersebut telah diatur dalam UU Ormas. Saat ini, kata ia, tinggal bagaimana kepala daerah melakukan hal itu semua bersama stakeholder lain, seperti Polri, TNI, dan Kejaksaan.
"Undang-Undang Ormas ini sudah cukup untuk menjadi landasan bagi pembinaan, pemberdayaan maupun penindakan. Sudah ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan. Mulai dari yang paling lunak misalnya ya, peringatan, sampai yang paling tegas itu pemberhentian sudah diatur di situ semua," katanya. (P-1)