Gandeng MA dan ATR/BPN, Kemenag Fokus Legalisasi Tanah Wakaf

3 hours ago 2
Gandeng MA dan ATR/BPN, Kemenag Fokus Legalisasi Tanah Wakaf Kemenag berkomitmen untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf.(Dok.HO)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berkomitmen untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan tahun 2025 fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

Waryono menjelaskan tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN dalam empat tahun terakhir. Kendati membanggakan, capaian itu masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.

“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” ujar Waryono dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di Jakarta (5/5).

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan. 

“Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya.

Waryono juga menggarisbawahi proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

Terlindungi dari sengketa

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf. Menurutnya, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida Ia menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf. “Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf. Ana berharap bahwa dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya. (Ant/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |