
WALI kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, M Aditya Mufti Ariffin mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya. Informasi yang berkembang menyebut pengunduran diri Aditya sebagai wali kota ini terkait dengan penunjukan dirinya menjadi petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengunduran diri Aditya sebagai Wali Kota Banjarbaru itu disampaikannya secara langsung saat Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru Kamis (6/3).
"Kami menyampaikan pengunduran diri sebagai wali kota karena sudah menerima surat sebagai komisaris independen di BUMN," kata Aditya.
Dalam kesempatan tersebut, Aditya juga menyerahkan surat pengunduran diri, yang diterima Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra.
Media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Aditya, Jumat (7/3) namun belum mendapat jawaban.
Selain menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru, Aditya juga menjabat Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel.
Selama menjabat sebagai Wali Kota periode 2021-2024, dirinya dinilai cukup berhasil membangun kota yang kini berstatus Ibu Kota Provinsi Kalsel tersebut.
Aditya, yang berpasangan dengan Said Abdullah merupakan pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru pada Pilkada 2024 dan berujung keputusan PSU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta pemberhentian empat orang dan teguran keras komisioner KPU Banjarbaru oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
PSU Pilkada Banjarbaru dijadwalkan akan berlangsung akhir April 2025 mendatang. (Z-1)