
PELUNASAN Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahap ke-dua sudah dibuka mulai tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Ini merupakan kesempatan yang dijadwalkan khusus bagi bakal calon jemaah haji kelompok tertentu.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan. Lalu mengikuti segala ketentuan sebagaimana mestinya.
Waktu pelunasan selama 25 hari itu harus dimanfaatkan secara tertip dan disiplin, agar beberapa lagi lebih lancar dan nyaman. Demikian antara lain disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, H Abdullah AR melalui Media Indonesia, Minggu (30/3).
Pihak nya berharap jangan sampai terlewati, terutama kepada jemaah cadangan yang porsinya sudah masuk dan telah dinyatakan istithaah (mampu melaksanakan ibadah haji).
Sesuai penelusuran Media Indonesia, waktu pelunasan tahap ke-dua ini waktu terpotong oleh hari libur nyepi dan lebaran Idulfitri 1446 H. Maka tempo waktu aktif perkantoran pemerintah dan perbankan menjadi singkat.
"Segeralah melakukan pelunasan sebagaimana jadwal yang ditentukan dan sebagaimana hari kerja diluar liburan" tutur Kakan Kemenag Pidie, yang akrab disebut Abi Abdullah, lulusan Coumlode Doktoral Ilmu Pendidikan pada UIN Ar-raniry, Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Haji dan Umrah Kakan Kemenag Pidie, Tarmizi mengatakan, pelunasan BIPIH kedua ini diperuntukkan khusus kepada 5 kelompok jemaah.
Masing yaitu calon jemaah haji reguler yang gagal sistem pada tahap pertama, Pendamping jemaah lanjut usia dan jemaah cadangan. Lalu penggabungan mahram, pendamping jemaah disabilitas. (H-1)