Wacana Pemakzulan Gibran Disesalkan

1 week ago 8
Wacana Pemakzulan Gibran Disesalkan Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri).(Antara/Hafidz Mubarak A)

KETUA Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menyesalkan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI.

"Saya sangat menyesalkan delapan usulan dari para purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres," jelas Silfester yang juga eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran dalam keterangannya, Selasa (29/4). 

Menurutnya, Gibran bersama Presiden Prabowo ialah pasangan pemimpin yang dipilih mayoritas rakyat sejumlah 58,59% atau 96.214.691 suara sah dalam Pemilihan Presiden yang jurdil tanpa kecurangan. Prabowo-Gibran juga menang proses gugatan di MK yang menggugurkan pihak capres lain hingga ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai pasangan presiden dan wapres terpilih untuk dilantik MPR. 

"Semenjak dilantik sebagai presiden dan wapres sampai saat ini 6 bulan memerintah, Prabowo-Gibran tidak ada melanggar prosedur maupun konstitusi, sehingga tidak ada alasan apapun untuk dimakzulkan sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.

Ia menduga wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadu domba Prabowo, Gibran, dan Jokowi. Pihaknya percaya bahwa Prabowo-Gibran sangat kompak, termasuk hubungan dengan Jokowi sangat amat baik dan tidak mungkin pecah. Bahkan Prabowo baru saja mengutus Jokowi sebagai utusan Indonesia untuk pemakaman Sri Paus di Vatikan. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |