
KETERLAMBATAN penerbitan visa haji furoda yang terjadi saat ini membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) was-was. Hingga saat ini, belum ada kepastian soal nasib para calon jemaah haji furoda dari pemerintah Arab Saudi.
Seperti diketahui, visa haji furoda adalah program ibadah haji yang didapatkan melalui undangan khusus dari pihak pemerintah Arab Saudi. Kuota haji furoda berada di luar jatah reguler yang diberikan Arab Saudi pada pemerintah Indonesia.
Ketua Umum Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Amaluddin Wahab mengatakan, pihaknya masih terus memantau soal kelanjutan proses penerbitan visa haji furoda. Pemantauan dilakukan melalui sistem Nusuk.
Terlambatnya penerbitan visa haji furoda tahun ini diakuinya menimbulkan kekhawatiran karena dianggap tak lazim terjadi. Itu karena biasanya penerbitan visa haji furoda oleh pemerintah Arab Saudi sudah dilakukan sejak bulan Syawal atau setelah Ramadan.
Sinyal Kehati-hatian
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara (BP) Haji Puji Raharjo, mengatakan masalah terlambatnya visa haji furoda ini harus ditanggapi sebagai pengingat bagi calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati. Belum terbitnya visa furoda resmi itu harus jadi pengingat agar tidak tergiur dengan tawaran ibadah haji non reguler dengan harga murah, apalagi dengan iming-iming visa furoda.
"Saya minta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, seperti jalur haji furoda yang tidak menggunakan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi," kata.
Haji Puji mengatakan, dari tahun ke tahun, aturan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan pemerintah Saudi terus mengalami peningkatan pengetatan. Pelaksanaannya semakin ketat dan disiplin. Jemaah haji yang mencoba masuk dengan visa non haji akan langsung dideportasi.
(Ant/H-3)