TNI dan Polisi Bubarkan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran

5 hours ago 1
TNI dan Polisi Bubarkan Adu Bagong di Cigugur Pangandaran Aparat gabungan membubarkan kegiatan adu bagong yang digelar di Cigugur, Kabupaten Pangandaran.(DOK/POLRES PANGANDARAN)

APARAT gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran membubarkan arena mengadu anjing melawan babi hutan atau adu bagong di Kecamatan Cigugur. Dalam penggerebekan, panitia pelaksana melarikan diri.

Kapolres Pangandaran Ajun Komisaris Besar Mujianto mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya kegiatan adu bagong di Kecamatan Cigugur, yang tidak memiliki izin. Atas laporan yang diterima, aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP bergerak ke lokasi.

"Kegiaran adu bagong di Kecamatan Cigugur merupakan kegiatan ilegal. Kami sudah jauh hari telah menyampaikan kepada panitia pelaksana supaya kegiatan tersebut tidak digelar. Akan tetapi, mereka bandel," katanya, Senin (7/4).

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan secara tegas untuk tidak melaksanakan kegiatan. Panitia tetap saja menggelar tradisi adu bagong meski kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah dan Polres Pangandaran.

"Kami membubarkan kegiatan adu bagong dan panitia pelaksana melarikan diri," ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan, kegiatan adu bagong yang dilakukan di Kecamatan Cigugur memang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Adu bagong berpotensi melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan bisa dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

"Pembubaran yang dilakukan oleh petugas gabungan. Dalam kegiatan itu, panitia menarik tarif masuk dan diperkirakan mengantongi pendatan Rp500 juta lebih," tandasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |