
PEMERINTAH pusat memberi cuti Lebaran cukup panjang di tahun 2025 ini. Sepekan lebih ASN berlebaran di kampung halaman.
Mulai Selasa (8/4) besok, seluruh ASN di lingkup Pemkot Padang wajib masuk kantor. Jika ASN kedapatan bolos, siap-siap saja mendapatkan sanksi.
"Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur Lebaran," ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, Senin (7/4).
Cuti bersama Lebaran dimulai pada 31 Maret hingga 7 April. Delapan hari sudah ASN libur kerja. Saat masuk kantor, ASN Pemkot Padang akan melaksanakan apel inspeksi mendadak (sidak) di tempat kerja masing-masing.
"Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Nantinya pemimpin apel yang ditunjuk yakni dari esselon II dan esselon III," ungkap Mairizon.
Pelaksanaan apel sidak kehadiran ini dilakukan selama dua hari. Yakni tanggal 8 dan 9 April pada pukul 07.30 WIB.
"Setelah apel sidak itu kita melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekda, selanjutnya Sekda memerintahkan kepala OPD untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir," sebut Mairizon.
Sebanyak 14.000 lebih ASN Pemkot Padang diwajibkan masuk kerja tepat waktu. Pemko Padang tidak menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN. (YH/E-4)