
POLISI berhasil menangkap NT, 36, pelaku pembobolan toko jual beli emas di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat ratusan gram, menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.
"Pelaku sudah ditangkap dengan barang bukti 160,8 gram emas," ungkap Wakapolres Luwu Timur, Komisaris Hajriadi, dalam keterangan resminya, Senin (7/4).
Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.02 Wita dan terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian. Pelaku merusak etalase emas menggunakan palu.
"Korban sempat mengejar pelaku dengan sepeda motor, namun motor tersebut tidak dapat distarter, sehingga pelaku melarikan diri ke arah pasar," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A Fadhly Yusuf.
Beberapa saat setelah melarikan diri, pelaku kembali untuk mengambil sepeda motornya dengan mengeluarkan senjata api dari tasnya. Ia kemudian menodongkan senjata tersebut kepada korban, yang terpaksa berlindung di samping mobil.
"Pelaku sempat mengancam korban menggunakan peralatan yang mirip senjata api. Saat itulah pelaku berhasil melarikan diri," tambahnya.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa senjata yang digunakan untuk mengancam korban adalah senjata mainan yang mirip dengan senjata api asli.
“Menurut keterangan pelaku, senjata itu hanya mainan dan telah dibuang di Sungai Kalena. Ia juga mengaku melakukan aksi ini karena terlilit utang,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp500 juta. Pelaku kini terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) subsider ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 363 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (LN/E-4)