
TIM Kurator operasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atay Sritex membuka opsi untuk membuka kembali PT Sritex untuk para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam dua minggu ke depan. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menuturkan dalam rapat koordinasi dengan pemerintah, bahwa pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam dua minggu ke depan.
“Harapan kami seluruh karyawan atau buruh ex Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk dipekerjaan yang baru,” ujar Slamet, di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3).
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator yang akan memastikan dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali.
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujarnya.
Saat ini, Yassierli mengaku tengah mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
Selain itu, kementerian ketenagakerjaan juga akan mengawal manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi.
“Diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tandasnya. (H-4)