Tersangka Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella Santoso Disebut Bisa Dikenakan Pasal TPPU

10 hours ago 5
Tersangka Suap Hakim Rp60 Miliar, Marcella Santoso Disebut Bisa Dikenakan Pasal TPPU Ilustrasi.(Anadolu)

JAKSA Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai bisa menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dalam penanganan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus. Khususnya terhadap pemberi suap, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menjelaskan penerapan Pasal TPPU merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor. Menurutnya, pasal itu bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.

“Tetap bisa (diterapkan), prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Dia menuturkan salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas. Harta ini diyakini bisa disembunyikan koruptor termasuk swasta melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Herdiansyah.

Herdiansyah yang merupakan dosen hukum ini melanjutkan penerapan Pasal TPPU bisa kepada siapa pun tersangka korupsi, tak peduli latar belakangnya. Sepanjang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” terang dia.

Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka. Terlihat dalam media sosial Facebook, Marcella berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.

Penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat dengan total senilai Rp60 miliar.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto Bakri), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik kendaraan roda empat dan roda dua. Dari tersangka Ariyanto, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.

Selain itu, penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek. Di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.

Sedangkan, dari tersangka Ali Muhtarom penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner. Terakhir, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |