
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta. Mereka adalah karyawan RM Andoenk yang bertugas di bagian kasir dan keuangan.
Kapolresta Jambi Komisaris Besar Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Ipda Deddy Haryadi dan Kapolsek Jelutung Iptu Choirul Umam Fauzy, membenarkan informasi itu kepada Media Indonesia, Jumat siang (18/4).
“Benar, dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan Kamis (17/4) oleh pihak pengelola rumah makan itu dan sedang kita dalami. Sabar ya,” ujar Kapolresta Jambi yang akrab dengan panggilan Boim dengan nada bersahabat.
Ketiga karyawati RM AC Andoenk yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, disangkakan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan itu, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Untuk diketahui, selain di Alam Barajo, RM AC Andoenk di Kota Jambi terdapat di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, dan di sebelah Rumah Sakit Mitra, Kotabaru, Kota Jambi.
Dari pengungkapan kasus kurang dari 24 jam yang dilakukan Tim Libas Anti Bandit, Polsek Jelutung juga berhasil mengamankan barang bukti penggelapan berupa satu gulungan uang tunai bernilai Rp2.720.000 dan satu unit handphone merek IPhone 11 warna hitam. (SL/E-4)