
Pada 5 November 2024 Presiden RI Prabowo Subianto menekan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, pada Desember 2024 lalu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi menyebut jabatan Seskab saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Mensesneg.
Melihat hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, ada ketidaksinkronan dalam komunikasi mengenai posisi Seskab.
Ia menilai komunikasi Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi sangat buruk.
Pasalnya, kata TB Hasanuddin, Perpres soal posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) disetujui presiden pada 5 November 2024. Namun, pada Desember 2024 Kepala Kantor Komunikasi Presiden masih berbicara soal Seskab di bawah Mensesneg.
"Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," tegas TB Hasanunddin, Jumat (14/3/2025).
Dilain sisi, TB Hasanuddin mengatakan, kalau mengacu Perpres di atas bahwa Seskab itu sudah di bawah Sesmilpres maka sesuai aturan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari prajurit TNI aktif.
"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," katanya.
Sementara, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Kedudukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan jabatan Seskab setara dengan eselon II. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar pengangkatan jabatan Teddy menjadi letkol menggunakan surat perintah. (Ykb/P-1)