
KEJAKSAAN Agung berkomitmen memanfaatkan aset barang rampasan negara dalam bentuk tanah yang selama ini terbangkalai untuk digunakan sebagai lahan produktif. Komitmen itu merupakan upaya Korps Adhyaksa untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebagai langkah awal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Perum Griya Asri, Desa Srimahi, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (22/5). Total luas lahan yang ditanami padi di daerah tersebut kurang lebih 337 ribu meter persegi atau 33 ribu hektare.
Menurut Burhanuddin, program tersebut menandakan bahwa pihaknya tak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tapi juga instrumen pembangunan. Kejaksaan, sambungnya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat," kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia berpandangan program Jaksa Mandiri Pangan itu sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan swasembada pangan sebagi prioritas nasional dalam Asta Cita.
Untuk menyukseskan program tersebut, kejaksaan menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, pemerintah provinsi Jawa Barat, dan kelompok tani.
Adapun selaku institusi penegak hukum, Burhanuddin menyebut pihaknya juga telah memperkuat fungsi pengawasan dalam konteks ketahanan pangan. Salah satu fokus utama dalam pengawasan tersebut adalah pencegahan penimbunan, spekulasi harga, dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.
"Menjaga distribusi beras oleh Perum Bulog agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu, dan penindakan terhadap praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin yang mengancam ketahanan pangan," sambungnya. (P-4)