
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai. Nantinya sempadan atau bantaran sungai di Jawa Barat akan diklaim sebagai milik negara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai," kata Nusron dikutip Antara, Selasa (11/3).
Sementara itu, Dedi Mulaydi menerangkan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali kota Depok komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat. Hasil pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat yang outputnya fungsi sungai akan dikembalikan. Badan sungai akan diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.
"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," ucap Dedi. (Ant/P-4)