Sufmi Dasco : Kapolri akan Beri AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Sanksi Etik dan Pidana

4 hours ago 1
 Kapolri akan Beri AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Sanksi Etik dan Pidana Kapolri Jendral Listyo Sigit.(Antara Foto)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kapolri akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selain itu, Kapolri juga akan memberikan sanksi sanksi etik maupun hukuman pidana kepada Fajar.  Hal itu disampaikan setelah DPR bertemu dengan  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Kalau khusus untuk kasus itu, kami selaku pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan aspirasi dari teman-teman Komisi III DPR,” kata Dasco di di Gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (17/3).


“Tentunya sudah dijawab juga oleh Kapolri, bahwa Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya," ujarnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (17/3) pagi, menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

“Memang jadwal sidangnya pagi ini makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” imbuh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Anam menjelaskan sidang ini bakal mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin menyeret AKBP Fajar. Semisal hubungan perwira polisi cabul itu dengan mafia jaringan internasional maupun jaringan lokal di tempatnya berdinas.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, dan dimutasikan menjadi Perwira Menengah Yanma Polri.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Adapun AKBP Fajar pada Kamis (13/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba. Sejauh ini terdapat tiga orang anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |