
SELEKSI Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap pertama tahun ini diklaim berjalan relatif lancar. SPMB jalur prestasi akan dilakukan setelah tahap pertama selesai.
“SPMB 2025 tingkat SMA di Kota Cirebon berjalan relatif lancar. Meski pada hari pertama sempat terjadi kepadatan akibat antusiasme orang tua. Tapi sistem tetap berjalan sesuai harapan,” tutur Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X (Cadisdik X) Jawa Barat, Ambar Triwidodo, Rabu (11/6).
Dijelaskan Ambar, di hari pertama SPMB kemarin memang sempat terjadi kepadatan karena banyak orang tua yang berlomba untuk mendaftar lebih awal. “Mereka khawatir tertinggal atau tidak terdaftar,” tutur Ambar. Namun Ambar mengungkapkan secara keseluruhan pelaksanaan SPMB berjalan baik bahkan sesuai dengan instruksi Gubernur Jabar. yang menekankan pentingnya pelayanan publik tanpa keluhan alias zero complain.
“Kami bersyukur bisa melaksanakan ini dengan prinsip transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Dijelaskan Ambar, SPMB tahap pertama berlangsung mulai 10 hingga 16 Juni 2025. Untuk tahap pertama ini, terdapat tiga jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi (untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Anak Berkebutuhan Khusus), serta jalur mutasi.
“Untuk jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik akan dilaksanakan setelahnya,” tutur Ambar. Untuk jalur prestasi akademik, lanjut Ambar, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat untuk menggelar ujian atau tes akademik. “Ujian akan disusun oleh tim yang ditugaskan langsung oleh kementerian, dengan sistem penilaian seperti tes CPNS yang memungkinkan hasil bisa langsung dilihat secara objektif,” tutur Ambar.
Tes akademik ini menggunakan standar nasional, dan soalnya disiapkan langsung oleh pusat. “Kami pun tidak mengetahui secara rinci bentuk soalnya karena semua ditangani langsung oleh kementerian," tutur Ambar.
Untuk jalur prestasi non akademik, mekanisme seleksi akan diserahkan kepada masing-masing sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap bukti prestasi siswa, termasuk bekerjasama dengan induk organisasi olahraga atau penyelenggara kejuaraan yang berkompeten. (H-1)