
PENGADILAN Negeri (PN) Solo mulai menyidangkan perkara gugatan perdata kasus Esemka yang diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, Kamis (24/4). Namun sidang perdana hanya sebatas pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara. Pada sidang itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi selaku tergugat I diwakili oleh tim kuasa hukum. Sedangkan mantan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin selaku tergugat II tidak hadir dalam persidangan ataupun diwakili.
Pihak perusahaan perakitan Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi, selaku tergugat III, juga diwakili oleh tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibiyanto, mengakui sidang perdana memang belum menyentuh pokok perkara, dan apalagi tahap mediasi sebagaimana yang diatur dalam hukum acara persidangan perdata.
"Ya tadi itu memang baru proses administrasi. Sebab ternyata tergugat II tidak hadir. Padahal relas panggilan, baik tergugat I,II dan III sudah menerima. Berdasar tracking, tergugat II dipastikan menerima, tetapi ternyata tidak hadir," ungkap Sigit Sudibiyanto kepada Media Indonesia usai sidang .
Sementara itu, YB Irphan selaku kuasa hukum Jokowi, menegaskan, dirinya telah diberikan wewenang penuh mewakili kliennya hadir dalam sidang perdana gugatan kasus Esemka yang dilayangkan Penggugat, Aufaaa Luqmana.
Pihaknya mengatakan belum bisa berbicara banyak, dan apalagi proses mediasi, karena proses sidangnya sendiri baru memasuki tahap administrasi.
" Seperti apa hasil sidang perdana, nanti akan saya laporkan dulu kepada Pak Jokowi," tegas dia.
Inti gugatan perdata yang diajukan Aufaa, karena mobil Esemka yang diharapkan menjadi mobil nasional dengan bukti produksi massal belum terealisasi hingga Jokowi lengser sebagai presiden. Aufaa merasa dirugikan. Sebab, keinginannya memiliki dua unit mobil Esemka sebagai mobil nasional pun menjadi tidak kesampaian alias gagal. (H-4)