
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta industri padat karya akan tertekan apabila kuota impor dihapus.
"UMKM dan industri padat karya kesulitan menghadapi gempuran produk impor yang lebih murah atau berkualitas tinggi," ucap Wakil Ketua KPPU Aru Armando di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (6/5).
Ia menyampaikan, produk impor cenderung memiliki harga yang lebih murah atau kualitas yang lebih tinggi. Tanpa pembatasan kuota, lanjutnya, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas agar tetap kompetitif.
Persaingan itu yang nantinya akan mendorong inovasi dan penurunan harga yang menguntungkan konsumen, namun menyulitkan pelaku usaha lokal yang kurang siap untuk bersaing, seperti industri padat karya atau UMKM yang baru merintis.
"Akibatnya, bisa terjadi penurunan produksi domestik, pemutusan hubungan kerja, bahkan kebangkrutan usaha kecil yang tidak mampu beradaptasi dengan persaingan yang lebih ketat," ucapnya.
Menurut Aru, pemerintah harus membatasi masuknya produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik, khususnya untuk industri yang padat karya.
"Jika perlu, buat kebijakan dan lakukan penegakan hukum tegas atas barang impor ilegal," kata dia.
Karena itu, KPPU berharap dapat terlibat dalam rapat kerja, utamanya bersama Kementerian Perdagangan, untuk membahas kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah terkait perekonomian, bisnis, dan persaingan usaha.
Hingga saat ini, KPPU belum berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan soal penghapusan kuota impor.
"Kami menunggu komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Perdagangan," kata Aru.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah meminta jajaran dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menghapus kuota produk-produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah mendengar keluhan pengusaha kemitraan dengan perusahaan global yang berasal dari AS.
Pengusaha terkait merasa aturan impor di Indonesia membuat ketidakpastian pada proses negosiasi yang dilakukan antara perusahaan dan berpotensi membuat usaha menjadi tertunda.
Maka dari itu, agar dapat menjamin kepastian terkait mekanisme impor, Presiden menilai langkah menghapus kuota impor perlu diterapkan sebagai bagian dari deregulasi yang ingin dijalankannya untuk menjaga kesehatan persaingan usaha di Indonesia. (Ant/E-1)