Dugaan Suap Izin PLTU 2 di Cirebon, KPK Periksa WN Korsel di Luar Negeri

3 hours ago 2
Dugaan Suap Izin PLTU 2 di Cirebon, KPK Periksa WN Korsel di Luar Negeri Ilustrasi.(dok.PLN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan informasi terbaru soal kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Cirebon. Warga Korea Selatan (Korsel) diperiksa di luar negeri.

"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5).

KPK enggan memerinci nama saksi yang diperiksa penyidik di luar negeri itu. Permintaan keterangan ini dilakukan setelah Lembaga Antirasuah menggeledah sejumlah lokasi.

KPK berterima kasih dengan penegak hukum di Korsel atas bantuan pemeriksaan ini. Upaya paksa itu merupakan bentuk kolaborasi yang baik antarpenegak hukum lintas negara.

"Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," ujar Budi.

Kerja sama ini juga dibantu oleh Kementerian Hukum yang memfasilitasi komunikasi dengan Pemerintah Korsel. Proses tersebut biasa dikenal dengan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA).

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can//P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |