
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara. Nilainya diduga mencapai hampIr Rp1 triliun.
“KPK harus bergerak cepat mengusut kasus ini,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5).
Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Selain bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim, dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk tahap penyidikan. Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang diberikan kepada PT HBL untuk mengonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5,” ujar dia. (Can/P-3)